test

Hukrim

Senin, 24 Juni 2019 16:31 WIB

Begini Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu yang Disamarkan dengan Teh Cina

Editor: Redaksi

Jumpa pers di halaman Polres Metro Jakut. (Foto: PMJ News).
PMJ – Terkait dengan peredaran narkoba sabu jaringan internasional Malaysia – Kalimantan –Jakarta yang mampu digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan kronologi penangkapannya. “Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2019 jam 11.00 wib Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil Nissan X-Trail warna abu-abu Metalik Nomor Polisi KB 1128 AR yang baru berangkat dari kawasan Marunda Center,” tutur Kombes Argo, kepada PMJ News, di halaman Polres Jakut, Senin (24/06/2019). Lanjut Kombes Argo, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdian, SIK bersama anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan di wilayah Cilincing Jakarta Utara. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan. “Dalam proses komunikasi sangat alot sampai enam kali diarahkan untuk berpindah - pindah tempat. Namun setelah tiga hari tepatnya hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 jam 16.00 WIB, baru tersangka AN (45) berhasil kita tangkap,” ujarnya menambahkan. [caption id="attachment_29918" align="alignnone" width="1280"] Jumpa pers di halaman Polres Metro Jakut. (Foto: PMJ News).[/caption] “Setelah tersangka AN mengarahkan kita untuk bertemu dengan membawa kendaraan ke Jalan Ahmad Yani Cempaka Putih Jakarta Pusat. Kemudian kita kembangkan kepada tersangka yang di atasnya,” katanya lagi. Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, S.H., SIk. MSI, menambahkan, sekira pukul 17.30 WIB di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, bersama anggota berhasil mengamankan tersangka MB di Gedung Kayumas Pulo Gadung Jakarta Timur. “Berikut tersangka B (23) yang berperan membuka pintu garasi gudang sambil mengamati mobil yang akan masuk sesuai arahan tersangka MB (32) kepada AN,” tambah Kombes Budhi. Masih dari keterangan Kapolres Jakut, bahwa hasil dari keterangan tersangka MB yang bersangkutan diarahkan oleh tersangka yang ada di dalam Lapas Jakarta. “Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” sambung Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Adi Vivid A.B, S.iK, M.Hum, M.S.M, menutup pembicaraan. Diberitakan sebelumnya, barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku antara lain, 15 paket sabu masing-masing dalam kemasan teh cina warna hijau kuning seberat 1 kg; mobil X Trail KB 1128 AR; slip pengiriman mobil; tiga buah handphone; dan surat jalan pengiriman kendaraan beserta KTP. (FER).

BERITA TERKAIT