test

Hukrim

Rabu, 26 Juni 2019 11:53 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pemerasan dengan Ancaman di Menteng

Editor: Redaksi

Jumpa pers Reskrim Polsek Menteng mengamankan dua pelaku pemerasan dengan ancaman. (Foto: PMJ News).
PMJ – Anggota Reskrim dari Polsek Menteng di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Pusat, mengamankan dua pelaku pemerasan dengan ancaman yaitu MJ (20) dan MAY (23) terhadap korban M warga Senen Korban diancam pelaku di Tanggul atau rel kereta api (KA) Latuhari Menteng, Jakpus, pada Sabtu (22/06/2019). [caption id="attachment_30155" align="alignnone" width="1040"] Jumpa pers Reskrim Polsek Menteng mengamankan dua pelaku pemerasan dengan ancaman. (Foto: PMJ News).[/caption] Kapolsek Metro Menteng AKBP Dedy Supriadi, SIK, MH, yang didampingi Kanit Reserse Akp Gozali Luhulima, mengatakan pelaku mendatangi korban lalu meminta uang sambil mengancam menodongkan senjata air gun kepada korban “Karena korban tidak memberikan uangnya, tersangka langsung memukul korban dan menaikan korban ke motor dengan diapit kedua tersangka,” terang AKBP Dedy kepada PMJ News, di Jakarta. [caption id="attachment_30156" align="alignnone" width="1040"] Jumpa pers Reskrim Polsek Menteng mengamankan dua pelaku pemerasan dengan ancaman. (Foto: PMJ News).[/caption] “Kejadian tersebut dilihat oleh polisi yang sedang melakukan patroli. Akhirnya tersangka diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Menteng. Kedua tersangka pun akan diancam dengan Pasal 368 KUHP. Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata air gun jenis pistol, satu buah magazen dengan peluru gotri besi, satu buah tas kecil, satu buah sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan nopol 6428 UPM.  (FER).

BERITA TERKAIT