test

Hukrim

Sabtu, 29 Juni 2019 16:22 WIB

Polisi Bekuk Driver Taksi Online Karena Aniaya dan Rampas Barang Berharga Penumpang

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Pihak kepolisian sukses membekuk driver taksi online berinisial AS (31) lantaran menganiaya serta merampas barang berharga wanita yang menjadi penumpangnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa, peristiwa terjadi pada Rabu (26/06/2019) malam. Awalnya, korban memesan jasa taksi online melalui aplikasi dari gawainya dengan tujuan Pluit, Jakarta Utara setelah bekerja di kawasan Grand Indonesia. Tak berselang lama, korban dijemput AS menggunakan mobil berplat nomor B 777 NAY. Di tengah perjalanan, tersangka meminta korban menyerahkan uang sembari mengarahkan kendaraan keluar tujuan awal. Dalam mobil, korban diikat tersangka dengan tali sepatu. Korban sempat melawan, namun AS justru memberikan pukulan ke area wajah korban. "Walaupun korban ini wanita, tapi korban sempat melawan, namun pelaku memukul mulut korban sehingga gigi bawah korban copot," tutur Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (29/06/2019). Masih dari keterangan Kabid Humas, kmeudian pelaku menyumpal mulut korban dengan kaus kaki. Berikutnya, pelaku membawa mobilnya mengitari Jakarta dan masuk Tol Jagorawi. Tersangka sempat memarkirkan kendaraannya di Rest Area KM 21 dan meminta korban mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Merasa terancam, korban menuruti tesangka. "Korban mengambil uang Rp2,5 juta, pecahan seratus ribu," sambungnya. Usai korban menyerahkan uangnya, tersangka membawa korban ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan dan kembali meminta uang. Korban lagi-lagi memberikan. "Korban menarik uang sebesar Rp 1,5 juta di Bulungan," lanjut Kombes Argo. Tersangkan AS pun diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan dan/atau Pasal 368 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT