test

Hukrim

Selasa, 2 Juli 2019 12:15 WIB

Tengah Berada di Luar Negeri, Mendag Tak Hadiri Panggilan KPK

Editor: Redaksi

Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah mengundurkan diri. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)
PMJ – Lantaran masih berada di luar negeri, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita belum bisa memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi distribusi pupuk, pada Selasa (2/7/2019) hari ini. Hal tyersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya. "KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan RI yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi hari ini. Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2019). Enggar sebelumnya diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi distribusi pupuk yang menjerat anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Enggar diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung. Untuk pemeriksaan selanjutnya, KPK telah menjadwal ulang pada 8 Juli 2019. "Kami akan jadwalkan pada tanggal 8 Juli 2019 ini. KPK berharap pada waktu tersebut saksi datang memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terbuka informasi terkait perkara ini," ungkap Febri. Sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruang di Kementerian Perdagangan termasuk ruang kerja Mendag dimana diamankan sejumlah dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi. Febri membenarkan kalau pemeriksaan Enggar berkaitan dengan penggeledahan tersebut. Seperti diketahyui, Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pupuk pada Kamis (28/3/2019) setelah melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan Indung selaku orang kepercayaan Bowo dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka. Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS dari Asty. KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik). Dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Enggar. Enggar diduga memberikan uang agar Bowo selaku pimpinan Komisi VI saat itu mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi. (BHR)

BERITA TERKAIT