test

Hukrim

Selasa, 16 Juli 2019 16:24 WIB

Ini Alasan Polisi Tidak Melakukan Penahanan Terhadap Pengemudi Jeep Rubicon

Editor: Redaksi

Pengemudi mobil Jeep Rubbicon yang melintasi garis finis Milo Jakarta Internasional 10K. (Foto: PMJ News).
PMJ – Pengemudi mobil Jeep Rubicon yang menabrak pemotor sekaligus panitia lomba lari maraton sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Namun pelaku berinisial PDK yang merupakan supir dari mobil tersebut tidak ditahan polisi. "Tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif datang dengan panggilan pertama," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada wartawan, Selasa (16/7/2019). AKBP Nasir menjelaskan bahwa atas tindakannya tersebut, tersangka diancam hukuman penjara di bawah satu tahun. "Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 1 juta," terangnya. Selain itu, PDK telah diperiksa polisi pada Senin (15/7/2019) pagi, dan pemeriksaan berlangsung hingga malam hari. "Tadi malam pulang dari pemeriksaan mulai 10.30 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB," ungkap AKBP M Nasir. PDK juga dinilai kooperatif karena memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit. Sedangkan peristiwa mobil Rubicon yang masuk ke kawasan lomba lari, menurut AKBP Nasir tidak berkaitan dengan peristiwa kecelakaan. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT