Jumat, 19 Juli 2019 10:53 WIB
Naas! Hendak Antarkan Sabu, Kurir Narkoba Ini Diamankan Polsek Tambora
Editor: Redaksi
PMJ - Satuan Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang karyawan berinisial PA (21) warga Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelaku PA ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pelanggannya di Tanjung Duren Utara IV Jakarta Barat
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manosoh menerangkan bahwa pihaknya sukses mengamankan seorang karyawan swasta saat hendak melakukan transaksi jual beli barang terlarang berupa narkoba jenis sabu
“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu berat 0,30 gram, 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu berat brutto 46,62 gram, satu unit HP Xiomi warna putih, satu unit sepeda motor Scoopy B 4084 BPU warna hitam,” ujar Kompol Iver Son, Jumat (18/07/2019).
[caption id="attachment_33486" align="aligncenter" width="808"] Kurir narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption]
Sementara itu, di tempat yang sama, AKP Supriyatin menjelaskan pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak mengantarkan barang terlarang berupa narkoba
“Ketika anggota kami berada di lokasi menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku dan benar saat dilakukan penangkapan anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu,” tutur AKP Supriyatin melanjutkan.
Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya yang berinisial HN (DPO) untuk mengantarkan barang tersebut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun.2009 Tentang Narkotika. (FER).
News
Hukrim
n
Polres Jakarta Barat
Polsek Tambora
Satuan Narkoba
Kasus Narkoba
Kurir Narkoba
Pelanggan