test

Hukrim

Jumat, 19 Juli 2019 10:53 WIB

Naas! Hendak Antarkan Sabu, Kurir Narkoba Ini Diamankan Polsek Tambora

Editor: Redaksi

Barang bukti narkoba sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
PMJ - Satuan Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang karyawan berinisial PA (21) warga Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku PA ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pelanggannya di Tanjung Duren Utara IV Jakarta Barat Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manosoh menerangkan bahwa pihaknya sukses mengamankan seorang karyawan swasta saat hendak melakukan transaksi jual beli barang terlarang berupa narkoba jenis sabu “Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu berat 0,30 gram, 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu berat brutto 46,62 gram, satu unit HP Xiomi warna putih, satu unit sepeda motor Scoopy B 4084 BPU warna hitam,” ujar Kompol Iver Son, Jumat (18/07/2019). [caption id="attachment_33486" align="aligncenter" width="808"] Kurir narkoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)[/caption] Sementara itu, di tempat yang sama, AKP Supriyatin menjelaskan pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak mengantarkan barang terlarang berupa narkoba “Ketika anggota kami berada di lokasi menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku dan benar saat dilakukan penangkapan anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu,” tutur AKP Supriyatin melanjutkan. Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa barang haram tersebut didapat dari temannya yang berinisial HN (DPO)  untuk mengantarkan barang tersebut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun.2009 Tentang Narkotika. (FER).

BERITA TERKAIT