test

Hukrim

Kamis, 25 Juli 2019 14:28 WIB

KPK Panggil Dua Kadis Pemkab Bogor, Ada Apa?

Editor: Redaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Dok Net).
PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang Kepala Dinas di pemerintah Kabupaten Bogor dalam penyidikan kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari unsur Kepala Dinas sebagai saksi untuk tersangka RY, terkait tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/07/2019). Sementara, dua saksi yang dipanggil KPK itu antara lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor, Dace Supriadi; dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, Oetje Subagdja. Untuk diketahui, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat; dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Rahmat Surjana. KPK memang sejauh ini tengah mendalami berkenaan pemotongan anggaran yang dianggap utang oleh Yasin. "Penyidik mendalami keterangan dari saksi-saksi ini terkait dengan bagaimana modus-modus pemotongan tersebut, permintaan-permintaan pada pihak dinas-dinas. Misalnya, pemotongan dari anggaran-anggaran yang ada agar seolah-olah disebut sebagai utang," jelas Febri. Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus. Padahal, Rahmat Yasin yang merupakan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri tersebut diketahui baru mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei lalu. Dalam kasus pertama, Rahmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. Kemudian di kasus kedua, KPK menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. Selain itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pebisnis rekanan Pemkab Bogor. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. (FER).

BERITA TERKAIT