test

Kesehatan

Selasa, 20 Oktober 2020 15:38 WIB

Wapres Tegaskan Keberadaan Vaksin Covid-19 Sejalan dengan Syariat Islam

Editor: Ferro Maulana

Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin (Foto: Setwapres)

PMJ - Wakil Presiden KH Ma'aruf Amin menegaskan vaksin Covid-19 Merah Putih yang nantinya disuntikkan kepada jutaan masyarakat Indonesia telah melalui beberapa tahapan uji klinis. Keberadaan vaksin sejalan dengan ajaran syariat Islam dan Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Menurut KH Ma’ruf, hal ini menjadi salah satu tujuan yang disyariatkan ajaran Islam, yang disebut Maqashid Asy-syariah yang memuat lima hal. Menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga keturunan dan menjaga akal.

"Dari lima ini, dalam kondisi yang normal, menjaga agama itu nomor satu. Nomor dua menjaga jiwa atau hifdzun nafs,” ujar KH Ma’ruf yang disiarkan Channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/10/2020).

“Tapi dalam keadaan yang tidak normal seperti masalah pandemi, menjaga keselamatan jiwa menurut syariat itu nomor satu. Karena menjaga jiwa tidak ada alternatifnya, tidak bisa digantikan yang lainnya. Maka harus diutamakan," ungkap KH Ma'aruf.

Imunisasi Bagian dari Pengobatan

Soal pengadaan vaksin oleh pemerintah, Ma'aruf menuturkan hal itu sebagai bentuk upaya ikhtiar untuk mencegah terjadinya suatu penyakit. Nah, program imunisasi menurutnya adalah bagian dari upaya pengobatan.

"Berobat itu ada dua macam, ada yang kuratif dan preventif. Kalau kuratif sudah terjadi diobati. Lalu preventif itu sebelum terjadi," sambungnya.

Masih dari keterangannya, imunisasi termasuk dalam upaya preventif atau pencegahan. Terdapat, dalil umum dalam agama Islam yang meminta umat Islam mempersiapkan lima hal sebelum datang lima hal.

Ia menjelaskan, pertama, umat Islam harus bersiap pada masa mudanya sebelum melasa tua. Kedua, persiapkan masa sehat sebelum sakit. Ketiga, persiapkan masa kaya sebelum miskin. Keempat, persiapkan masa luang sebelum sibuk. Dan terakhir, persiapkan masa hidup sebelum mati.

Saat ini untuk pengadaan vaksin, Pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin.

Tim ini diharapkan melakukan penyiapan, pendayagunaan, peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam mengembangkan vaksin. Sebagai pelaksananya dipimpin Lembaga Biologi dan Molekuler Eijkman bekerjasama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset dan Teknologi. Tugasnya mengembangkan vaksin Merah Putih.(Fer)

BERITA TERKAIT