logo-pmjnews.com

News

Senin, 25 November 2024 10:03 WIB

Dipanggil Polisi Lagi, Firli Bahuri Berpeluang Dijemput Paksa Jika Mangkir

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Kolase PMJ News)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dan Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi akan kembali memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri pada pekan ini. Dia dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan apabila mangkir penyidik kemungkinan akan melakukan upaya penjemputan paksa sesuai aturan yang berlaku.

"Nanti akan kita update. Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut panggilan pemeriksaan terhadap Fili Bahuri pekan depan merupakan panggilan kedua yang dilayangkan penyidik. Sebelumnya, Firli absen pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik," ungkap Ade Ary.

Pemeriksaan pekan depan sendiri dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pemerasan SYL. Berkas sebelumnya sempat dilimpahkan kepada kejaksaan, tapi dikembalikan untuk dilengkapi.

BERITA TERKAIT