test

News

Selasa, 7 Mei 2024 21:01 WIB

Kasus Potongan Insentif ASN, KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo

Editor: Hadi Ismanto

KPK resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor terkait kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

"Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka," Ungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2024).

"Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," sambungnya.

Menurut Tanak, Muhdlor memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.

Tanak mengatakan, dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk empat triwulan.

"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," tuturnya.

Tanak menjelaskan, Ari Suryono (AS) lalu memerintahkan Siska Wati (SW) menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut. Potongan itu diperuntukan kebutuhan Ari dan lebih dominan untuk Muhdlor.

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," tukasnya.

Muhdlor disangkakan dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT