test

Hukrim

Rabu, 7 Agustus 2019 15:17 WIB

Peras Korban dengan Ancaman Foto Vulgar, Mahasiswa Ini Diringkus Polisi

Editor: Redaksi

Keterangan Polres Depok soal kasus pemerasan yang dilakukan mahasiswa. (Foto: PMJ News).
PMJ – Unit Krimum dari Polres Depok mengamankan seorang mahasiswa bernama YS (20), karena terbukti melakukan pemerasan meminta sejumlah uang. Pelaku menjalankan aksinya tersebut, dengan mengancam korban untuk menyebarkan foto vulgar korban dengan perempuan cantik. “Pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto vulgar korban dengan wanita lain. Karena itu pelaku meminta sejumlah uang agar foto tersebut tidak disebarkan dan korban merasa terancam dan akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada PMJ News, Rabu (07/08/2019). [caption id="attachment_36273" align="aligncenter" width="1280"] Keterangan Polres Depok soal kasus pemerasan yang dilakukan mahasiswa. (Foto: PMJ News).[/caption] Kejadian itu terjadi pada Jumat (02/08/2019) lalu, sekitar pukul 19.00 Wib. Serta, pelaku diamankan di Jalan Raya Sawangan, Warung Kopi sebrang Mall DTC, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Kombes Argo kembali melanjutkan, ketika akan menangkap pelaku YS, pihak kepolisian bekerjasama dengan korban dengan memancing YS. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp12 juta, dari screenshot percakapan dan juga foto vulgar tersebut, beserta ATM yang digunakan YS. “Anggota Polres Depok bekerjasama dengan korban memancing pelaku, kemudaian melakukan undercover seolah-olah menjadi pengunjung di TKP yang telah disepakati. Setelah uang diserahkan, sesaat itu juga pelaku dan barang bukti diamankan untuk ditindak lanjuti di Polres Depok,” sebut Argo. Atas perbuatan tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan atau 369 KUHP. (KIK/ FER)

BERITA TERKAIT