test

Hukrim

Kamis, 22 Agustus 2019 16:25 WIB

Masyarakat Waspada, Begini Modus Penipuan Apartemen Fiktif

Editor: Redaksi

Barang bukti miniatur apartemen yang digunakan para tersangka. (Foto : PMJ/Kik).
PMJ - Kasus penipuan apartemen fiktif di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, pemasarannya dilakukab oleh PT MMS. Adapun bonus-bonus menarik yang ditawarkan oleh para tersangka seperti mobil, motor, voucher logam mulia hingga paket pembelian apartemen dengan harga murah. Seperti contohnya, dengan harga Rp 525 juta bisa mendapat 3 unit apartemen. "Para tersangka menawarkan unit apartemen yang akan dijualnya dengan menggunakan brosur dan memberikan bonus yang besar sehingga korban tertarik untuk membeli dan membayar uang muka," kata Gatot Eddy Pramono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (22/08/2019). [caption id="attachment_38515" align="aligncenter" width="1152"] Barang bukti miniatur apartemen yang digunakan para tersangka. (Foto : PMJ/Kik).[/caption] Untuk modusnya, tersangka pertama berperan sebagai Direktur Utama PT MMS ditahun 2016 - 2017 adalah tersangka AS. Sementara tersangka kedua yakni KR, berperan sebagai Direktur Utama PT MMS pada tahun 2017 - 2019. Sedangkan tersangka PJ merupakan orang yang mengendalikan kedua tersangka sebelumnya mengenai pembangunan serta penerima pembayaran dari para korban. Anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait penipuan apartemen fiktif teesebut. Barang bukti yang diamankan yakni, kwitansi dan bukti transfer pembayaran uang muka dan angsuran dari para korban, brosur Apartemen Ciputat Resort, maket atau miniatur apartemen dan banner pemasaran. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (Kik/Gtg-03).

BERITA TERKAIT