test

Hukrim

Jumat, 6 September 2019 15:02 WIB

Empat Pelaku Pemerasan di Pasar Tanah Abang Diciduk Polisi

Editor: Redaksi

Pengungkapan kasus peemrasan di Pasar Tanah Abang yang dihadiri Kapolres Jakpus dan Kapolsek Tanah Abang. (Foto: PMJ News).
PMJ – Aksi segerombolan preman yang memeras sopir pengangkut barang di kawasan Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, mampu dihentikan oleh pihak kepolisian. Anggota Polsek Tanah Abang diperbantukan Polres Jakarta Pusat sukses menangkap empat pelaku pemerasan terhadap supir box dan mobil niaga (pedagang Tasik Senin & Kamis), di Jl. Kebon Jati  atau depan pintu keluar pasar Tanah Abang blok F, Jakarta Pusat, Kamis (05/09/2019). Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, SIK, MH, bersama Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, S.IK, MH, memberikan keterangan kepada media perihal kasus pemerasan tersebut. Menurut Kombes Harry, berdasarkan dua laporan masyarakat yaitu laporan polisi : 0530 / K/ IX/ 2019/ Sektro TA, tanggal 5 Sepetember 2019, atas nama pelapor : Kusnadi serta laporan polisi : 0531 / K/ IX/ 2019/ Sektro TA, tanggal 5 September 2019, atas nama pelapor : Herdi, anggotanya langsung memburu para pelaku pemerasan. [caption id="attachment_40461" align="aligncenter" width="1152"] Pengungkapan kasus peemrasan di Pasar Tanah Abang yang dihadiri Kapolres Jakpus dan Kapolsek Tanah Abang. (Foto: PMJ News).[/caption] Kurang dari 24 jam, anggota Reskrim mampu membekuk empat tersangka. Antara lain, T (22) warga Jakbar, MIA (21) warga Jakpus, MNH (26) warga Bekasi, dan S (40) warga Jakpus. “Setelah adanya laporan dengan petunjuk video, petugas melakukan penyelidikan. Kita mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku pidana atau pelanggar ketertiban,” terang Kapolres Jakpus. Masih dari keterangan Kombes Harry, pihaknya mengumpulkan barang bukti kejahatan. Misalnya, uang pecahan Rp2000,- dan Rp500,- sejumlah Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) disita dari tersangka MIA; satu buah tas merek converse warna biru, seharga Rp50.000,- disita dari tangan T; uang sejumlah Rp99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian: Rp54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) disita dari MNH; dan Rp. 45.000 (empat puluh lima ribu rupiah) disita dari S. Dugaan tindak pidana pemerasan ini, para tersangka akan diancam dengan Pasal 368 KUHPidana. (FER).    

BERITA TERKAIT