test

Hukrim

Rabu, 25 September 2019 15:24 WIB

2 Pengedar Sabu Ditangkap saat Akan Bertransaksi

Editor: Redaksi

Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)
PMJ – Dari penangkapan pengedar sabu berinisial WA (25), Polrestro Bekasi menapat informasi tentang pengedar lainnya berinisial DT (24). Polisi kemudian berhasil menangkap DT di pinggir Jalan Niaga Raya, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (12/9/2019) dini hari. “Polisi bertanya darimana tersangka WA memperoleh sabu tersebut dan dijawab dari tersangka DT. Kemudian kami meminta kepada WA untuk memberitahu keberadaan DT dan memancingnya dengan cara memesan sabu kembali,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan saat konferensi pers di Lobby Makopolres Metro bekasi, Rabu (25/9/2019). “Kemudian WA melakukan pemesanan lagi kepada DT dan sepakat bertemu di TKP. Lalu dengan segera polisi dan WA langsung menuju lokasi yang disepakati. Sekitar jam 02.00 WIB, DT datang bersama dengan SA (65),” sambungnya. [caption id="attachment_42767" align="aligncenter" width="474"] Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)[/caption] Polisi langsung menangkap keduanya dan melakukan penggeledahan. “Ditemukan barang bukti bungkus rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat satu bungkus permen berisi satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,16 gram dari DT,” ujar AKBP Luthfie. Saat diinterogasi, DT mengaku mendapat narkoba tersebut dari SA. “Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Luthfie. (BHR)

BERITA TERKAIT