test

Hukrim

Kamis, 17 Oktober 2019 17:42 WIB

Polisi Siap Perberat Hukuman Terduga Teroris yang Perintahkan Anak di Bawah Umur

Editor: Redaksi

Tim Densus 88 mengamankan teroris JAD dan MIT. (Foto : PMJ/Ilustrasi Fifi).

PMJ – Pihak kepolisian menjelaskan, bahwa terduga teroris Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menyuruh anaknya melakukan penyerangan. Tetapi, anaknya tidak berani.

Saat penggeledahan di rumah Abu Rara, Polisi menemukan tiga senjata tajam jenis kunai yang salah satunya diberikan kepada anaknya untuk menyerang petugas.

Polisi akan memperberat tuntutan hukuman untuk Abu Rara karena mempengaruhi anak di bawah umur untuk melakukan tindakan penyerangan.

"Terduga Abu Rara nanti akan dikenakan sanksi pidana yang lebih berat. Sepertiga hukuman sesuai UU 5/2016,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).

“Karena dia (Abu Rara) memerintahkan, mempengaruhi anak di bawah umur untuk lakukan serangan atau terorisme," katanya lagi.

Masih dari keterangan Dedi, Abu Rara telah memerintahkan putranya melakukan penyerangan. Tetapi, anak Abu Rara tidak ikut melakukan penyerangan lantaran takut.

"Dari hasil pengembangan, pemeriksaan Abu Rara dan istrinya FA, ternyata benda yang digunakan penyerangan itu ada tiga. Satu digunakan Abu Rara sendiri, satu digunakan istrinya, dan satu dipakai anaknya. Ini masih didalami," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Abu Rara ditangkap sesaat setelah menyerang Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Senin (30/09/2019).

Abu Rara dibekuk bersama istrinya yang juga melakukan penyerangan di lokasi yang sama, yakni di alun-alun Menes, Pandeglang. (FER).

BERITA TERKAIT