test

Hukrim

Selasa, 22 Oktober 2019 14:51 WIB

Karena Alasan Kesehatan, 2 Tersangka Penganiayaan Ninoy Ditangguhkan

Editor: Redaksi

Konferensi pers kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy. (foto: PMJ/Fjr)

PMJ – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng. Konferensi pers digelar di Mapolda Metroi Jaya, pada Selasa (22/10/2019).

Dalam kasus yang dialami oleh Ninoy itu, polisi telah mengamankan 15 tersangka. Para tersangka tersebut berinisial AA, YY, ARS, RF, Ir S, TRI, SR, RI, ABK, R, IA, BDY, F, RN dan YI.

Para tersangka yang ditangkap. (foto: PMJ)/Fjr)

Dari 15 tersangka itu, 2 tersangka ditangguhkan karena alasan kesehatan. “Jadi dari 15 tersangka yang berhasil diamankan perugas dua tersangka takni, F dan RN ditangguhkan karena alasan kesehatan dan lanjut usia,” kata Wadir Krimum AKBP Dedy Murti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

Dalam penangkapan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. "Semua alat bukti didapat dari olah tempat kejadian perkara,” ujar AKBP Dedy.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 55, 56 junto 1, pasal 333 KUHP, 450 KUHP, 335 KUHP dan Pasal 48 Junto 32 dengan ancaman pidana 12 tahun. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT