test

Hukrim

Selasa, 5 November 2019 19:43 WIB

Polisi Akan Memeriksa 2 Publik Figur Terkait Prostitusi Online

Editor: Redaksi

Kasus prostitusi online. (PMJ/Ilustrasi Fifi)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa surat tersebut sudah dilayangkan kepada dua publik figure yang berinisial IS dan B. Kedua publik figure ini termasuk dalam jaringan dengan beberapa mucikari.

Hingga saat ini dua mucikari yang sudah tertangkap yakni J dan Sony Dewangga, sedangkan bos muncikari berinisial D belum ditangkap. "Dari muncikari D, saya hanya menyebutkan public figur, bukan artis yang masuk dalam penguasaan dia sebagai jasa penyedia prostitusi," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (5/11/2019).

Barung menambahkan, keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ksus tersebut mencuat ke publik saat polisi melakukan penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel Kota Batu.

Dalam penggerebekan, polisi mendapati Finalis Putri Pariwisata berinisial PA, Muncikari J, seorang pelanggan laki-laki berinisial YW hingga sopir. Kini, Muncikari J telah ditetapkan tersangka dan sedang mendekam di jeruji Polda Jatim.

Selain J, Polisi mengamankan muncikari lain berinisial S atau Sony Dewangga di Kuningan, Jakarta. Kini, Sony juga mendekam di tahanan Polda Jatim. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT