test

Hukrim

Selasa, 12 November 2019 14:48 WIB

Polisi Bongkar Praktek Asusila Berkedok Panti Pijat di Kelapa Gading

Editor: Ferro Maulana

Mucikari yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ - Praktek asusila berkedok panti pijat di wilayah Kelurahan Pegangsaan 2 Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, dibongkar Polsek Kawasan Kali baru, di bawah koordinasi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (11/11/2019). Dalam pengungkapannya, pemilik panti pijat laki-laki diamankan inisial SFK (46) serta sejumlah terapis untuk diminta keterangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Kawasan Kali baru AKP Ahmad Eka Perkasa, S.I.K. melalui Kanit Reskrim Polsek Kawasan Kali Baru AKP Martua Malau, S.H. kepada awak media melalui keterangannya, Selasa, (12/11/2019).

Lebih jauh, Kanit Reskrim AKP Martua Malau menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu Ruko daerah Kelapa Gading Jakarta Utara sering dijadikan untuk tempat prostitusi dengan berkedok Massage (Pemijatan). Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan ternyata benar banyak laki-laki yang keluar masuk di salah satu Ruko Massage tersebut.

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Selanjutnya, Senin, (11/11/2019) sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penggerebekan di Ruko Massage tersebut dan berhasil mengamankan laki-laki berinisial SFK (46) sebagai Mucikari, sedangkan wanita inisial SJ dan NS sebagai pelayan seks komersil (PSK).

“Dari hasil interogasi, pelaku STK melakukan perbuatan atau pekerjaan sebagai mucikari tergiur dengan penghasilannya, rata-rata 1 (satu) hari ada 5 (lima) pelanggan, dan setiap boking perempuan untuk melayani seks seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), ungkap Ahmad kepada PMJ News, Selasa (12/11/2019).

Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti dari PSK NS berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo, 1 (satu) buah pakaian celana dalam warna abu-abu, 1 (satu) buah BH warna abu-abu, dan 1(satu) buah handphone merek Advan warna rose gold.

Dan, dari wanita PSK SJ Als Ica diamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) buah BH warna Kuning, 1 (satu) buah celana dalam warna cream, 1 (satu) buah seragam kerja berbentuk dress warna hitam dengan ukuran all size, 1 (satu) buah kondom bekas pakai dan uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).

Selanjutnya dari mucikari SFK diamankan barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna gold, 1 (satu) unit mesin edisi BCA, 1 (satu) buah kartu ATM BCA warna gold, 1 (satu) buah bukti struk transfer atas nama SFK sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet merek forenzi warna coklat dan 1 (satu) buah kunci ruko milik SFK.

“Atas perbuatannya, pelaku SFK (46) beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Kali Baru guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 296 dan 506 KUHPidana berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan di ancam dengan pidana penjara lama 1 tahun empat bulan, dan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian,” papar Kanit Reskrim AKP Martua menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT