test

Hukrim

Rabu, 20 November 2019 19:07 WIB

Dua DPO, Komplotan Curanmor di Pademangan Diciduk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Polisi mengamankan dua tersangka bersama barang buktinya. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota dari Polsek Pademangan di bawah koordinasi Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan, Senin (18/11/2019), di Jl. RE. Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.

Tersangka berinisial YE (26) dan MS (37) diringkus polisi ketika anggota yang tengah melakukan observasi di wilayah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang menggunakan sepeda motor yang di duga hasil dari kejahatan.

Dari informasi tersebut, penyelidikan kemudian dilakukan oleh tim Opsnal dimana keduanya diamankan beserta barang bukti sebuah motor putih, 1 senjata tajam golok dan 1 kunci letter T.

Interogasi singkat dari para tersangka pun mengungkapkan bahwa mereka memiliki dua teman yang merupakan satu komplotan curanmor kekerasan yaitu D dan T, yang kini sedang diburu polisi sebagai nama di Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya juga mengaku bahwa mereka melakukan aksinya di dua wilayah yang berbeda yaitu di wilayah Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat dan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.

Anggota tim Opsnal kemudian membawa para tersangka tersebut ke Polsek Pademangan untuk diproses lebih lanjut, dimana mereka juga disangkakan tindak pidana dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (DEW/ FER)

BERITA TERKAIT