test

Hukrim

Senin, 25 November 2019 20:00 WIB

Narkoba Dibalut dengan Tisu, Pengedar Sabu di Pulo Gebang Diringkus Polisi

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba sabu-sabu, Rabu (20/11/2019) di Rawa Kuning, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Rawa Kuning, Kota Jakarta Timur.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, membenarkan penangkapan pengedar sabu tersebut.

Erna menjelaskan, bahwa tersangka FR atau K (26) dibekuk setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Pengedar sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Sekitar pukul 00.30 WIB, FR pun ditangkap dan penggeledahan lebih lanjut ditemukan satu bungkus plastik klip bening sabu sebanyak 1,01 gram yang dibalut dengan tisu,” tuturnya kepada PMJ News, Senin (25/11/2019).

Masih dari keterangannya, anggotanya juga mengamankan sebuah barang bukti ponsel warna biru, yang kemudian diamankan bersama tersangka dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pengedar ini disangkakan kasus tidan pidana memiliki,menyimpan dan atau menguasai narkotika golongan I dlm bentuk bukan tanaman jenis sabu. sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (DEW/ FER)

BERITA TERKAIT