test

Hukrim

Senin, 13 Januari 2020 14:16 WIB

Miris! Oknum ASN Konsumsi Sabu

Editor: Ferro Maulana

Penangkapan pengedar sabu. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ FIF).

PMJ – Pihak kepolisian dari Polres Majalengka menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Oknum itu diketahui berinisial AT yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Asep dibekuk di kediamannya, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (13/01/2020). Di tempat dan kesempatan yang sama, petugas juga mengamankan 0,46 gram sabu dan paket ganja siap pakai.

"Dia kedapatan menyimpan sabu, ada dua paket," ungkap Kepala Satuan Anti Narkoba AKP Ahmad Anshori.

Menurut Ahmad, sabu itu akan digunakan seorang diri oleh Asep. Dari pengakuan Asep, diketahui sabu tersebut digunakan sebagai obat penenang.

"Pengakuannya sebagai obat penenang," sambung Ahmad.

Aparat keamanan saat ini masih memburu penjual barang haram itu. Pelaku pun diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT