test

Hukrim

Selasa, 21 Januari 2020 15:28 WIB

Ditumpuk Ikan Asin dan Kopi, Polisi Bongkar Peredaran 70 Kg Sabu Jaringan Internasional

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat berikan keterangan (Foto: PMJ/Fjr)

PMJ - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerangkan soal pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta.

Hasilnya, sebanyak 70 kilogram sabu diamankan yang disembunyikan memakai tumpukan ikan asin. Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomon Siregar menjelaskan, pihaknya meringkus dua tersangka berinisial DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) pada Sabtu (18/02/2020) di Tangerang, Banten.

"Mereka menggunakan jalur laut dan dilanjutkan dengan ekspedisi ke Jakarta," ungkap Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/01/2020).

Di tempat dan kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, penyidik pun langsung menggeledah kediaman DN. Total disita sebanyak 70 kilogram sabu siap edar.

"Kemasannya dalam bungkus teh china, tapi ditumpuk dalam ikan asin dan kopi," tuturnya.

Penyidik pun menyita barang bukti berupa dua kardus ikan asin, satu kardus kopi bubuk, dan 70 kg sabu kemasan teh China yang dimasukan kardus.

"Ini dikendalikan oleh warga negara Malaysia. Mereka ada biaya operasional Rp20 juta, kalau sudah selesai sampai ditambah lagi Rp80 juta. Jadi total Rp 100 juta sudah kita amankan," timpal Krisno.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FER).

BERITA TERKAIT