test

Hukrim

Selasa, 28 Januari 2020 14:24 WIB

Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online ABG di Depok

Editor: Ferro Maulana

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak dbawah Umur dan atau Perdagangan Manusia (Foto: Dok PMJ)

PMJ - Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok berhasil membongkar dugaan tindak eksploitasi seksual dan perdagangan orang di Apartemen Saladin, Pancoran Mas, Kota Depok.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban N (36). Ia melaporkan anaknya telah hilang sejak 2 Januari 2020 lalu.

"Orang tua melapor ke Sat Reskrim bahwa anaknya hilang hampir satu bulan dan belum kembali. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan," ungkap Azis saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).

Azis menjelaskan, dari hasil Penyelidikan diketahui korban berada di kamar 28K. Sedangkan pelaku AIR ada di kamar 30F apartemen Saladin, Jalan Margonda Raya. Selain AIR, polisi juga mengamankan MPR (19) dan dan BS (17).

"Korban AP awalnya berkenalan dengan AIR melalui Facebook. Tanggal 2 Januari 2020 diajak ke apartemen kamar 30F. Kemudian oleh para pelaku korban ditawarkan dengan cara Open BO Include Room melalui aplikasi mechat," tuturnya.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Metro Depok guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dapat dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No. 35 thm 2014 Ttg PA dan atau Pasal 2 UU RI No. 21 Thn 2007 Ttg Perdagangan Orang.(Hdi)

BERITA TERKAIT