test

Hukrim

Rabu, 29 Januari 2020 13:23 WIB

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Terhadap Princess Lolowah

Editor: Ferro Maulana

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.(Foto : PMJ/IG DIV Humas Polri).

PMJ - Polisi berhasil mengamankan satu dari dua tersangka kasus penipuan terhadap Putri Raja Arab Faisal, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Keduanya diduga melakukan penipuan atas pembelian tanah dan properti di Bali.

"Perkembangan (dugaan kasus penipuan) terkini lagi adalah dari 2 tersangka ini, EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Asep menjelaskan, polisi masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial EM. Keduanya, lanjut dia, sama-sama berperan langsung dalam praktik penipuan itu. "Sementara satu tersangka lagi, EM masih dalam pencarian," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Princes Lolowah menjadi korban penipuan atas pembelian tanah dan properti di Bali. Ia ditaksir menderita kerugian sekitar USD36 Juta atau Rp 512miliar.

Disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo bahwa kuasa hukum pelapor atas nama Edvardo Paulo Lopes Gomes melaporkan seorang WNI berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

“Laporan polisi pada bulan Mei 2019. Pelapor Edvardo Paulo Lopes Gomes selaku kuasa hukumnya (dari Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud),” ujar Ferdy saat memberikan keterangan, Selasa kemarin.(Hdi)

BERITA TERKAIT