test

Hukrim

Jumat, 31 Januari 2020 17:39 WIB

Pendiri Negara Rakyat Nusantara Minta Penahanan Ditangguhkan, Ini Respon Polri

Editor: Ferro Maulana

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.(Foto : PMJ/IG DIV Humas Polri).

PMJ - Pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap dirinya. Permohonan itu diserahkan kuasa hukum, Nandang Wira Kusumah.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra bahwa saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mempertimbangkan permohonan Yudi.

"Permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak tersangka yang dapat diajukan oleh keluarga atau juga penasehat hukumnya. Namun demikian tentu semua berdasarkan pertimbangan-pertimbangan," kata Kombes Asep, di Mabes Polri, Jumat (31/1/2020).

menurut Asep, keputusan untuk memberikan persetujuan penangguhan penahanan itu tergantung pada kebutuhan pemeriksaan penyidik. Selain itu, opsi penangguhan penahanan juga harus ada jaminan dari tersangka.

"(Jika) penyidik masih memerlukan pemeriksaan tambahan lanjutan, itu akan dipertimbangkan. Dengan alasan-alasan subjektifnya misalnya tidak melarikan diri (atau) merusak barang bukti, sekali lagi nanti penyidik akan mempertimbangkan," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti. Polisi menduga, ia memiliki niat untuk melakukan tindakan makar terhadap NKRI.

Hal tersebut terlihat dari konten Youtube yang diunggah oleh Yudi Syamhudi Suyuti pada 27 Oktober 2015. Video ini sudah dilihat oleh 18.000 orang dan disukai oleh 49 orang, sedangkan yang menekan tombol tidak suka sekitar 214 orang.(Hdi)

BERITA TERKAIT