test

Hukrim

Selasa, 4 Februari 2020 19:08 WIB

Polri: Tersangka Kasus Perusakan Moshala Bertambah Tiga Orang

Editor: Ferro Maulana

Karop Penmas Mabes Polri. Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: PMJ/IG Polri).

PMJ - Polisi kembali menangkap tiga tersangka kasus perusakan mushala oleh massa di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut para tersangka berinisial CCT (26), SR (35), dan CMT (44). Hingga kini, Polisi telah mengamankan delapan orang terkait kasus ini.

"Sudah ada perkembangan lagi. Hari ini ada penambahan tiga tersangka. Sehingga total ada delapan tersangka dan sudah diamankan oleh Polres Minut dan Polda Sulut. Mereka kami kenakan pasal 170 KUHPidana," ungkap Argo di Mabes Polri, Selasa (4/2/2020).

Argo menjelaskan, saat ini para tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sulut. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berharap kasus ini bisa segera diselesaikan.

"(Di daerah perusakan mushala tersebut) kondisinya saat ini kondusif, tidak terjadi apa-apa," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap lima orang tersangka terkait kasus perusakan mushola ini. Dari lima tersangka, Y dinyatakan sebagai provokator. Sedangkan empat orang lainnya hanya ikut merusak

"(Kasus perusakan mushola) ada penambahan dua tersangka berinisial JS dan JFM. Sebelumnya, ada tiga tersangka yakni Y, NS, dan HK,” Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Senin kemarin.(Hdi)

BERITA TERKAIT