test

Hukrim

Rabu, 5 Februari 2020 17:01 WIB

Berpura-pura Jadi Pemulung, Kedua Pelaku Curat Ini Satroni Villa Mewah di Bali

Editor: Ferro Maulana

Kasus pencurian yang terekam (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ – Anggota dari Polsek Kuta Utara, meringkus dua terduga pencuri berinisial S (31) dan I (35) dengan menggunakan modus berpura-pura sebagai pemulung dengan menyasar beberapa villa mewah di wilayah Badung, Bali.

"Para pelaku ini berpura-pura sebagai pemulung. Untuk pelaku S ditangkap pada 30 Januari setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Villa Jalan Pemelisan, Desa Tibubeneng, KutaUtara, Badung. Dan, I ditangkap pada 31 Januari setelah mencuri di villa Jalan Raya Semat Gang Pucuk Merah, Kuta Utara," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Androyuan Elim, Rabu (05/02/2020).

Androyuan menjelaskan saat itu pelaku berpura-pura sebagai pemulung sekaligus mengamati situasi kawasan villa terlebih dahulu lalu mengambil barang tersebut dan membawanya menggunakan sepeda motor miliknya. Di samping itu, kedua pelaku melakukan aksinya pada waktu yang berbeda, pelaku S beraksi pada 27 Januari, sedangkan pelaku I pada 25 Januari.

Adapun barang bukti yang diamankan dari keduanya yaitu dua sepeda seharga Rp3.600.000, lima TV, tiga DVD, dua kipas angin, satu pompa air, satugerinda, satu boor drill, satu set peralatan listrik (obeng, cetok, waterpas, kunci inggris, kunci penjepit pipa, bor listrik).

"Mereka bukan residivis dan mulai mencuri pada awal Januari. Dan sebelumnya mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian setelah terekam CCTV akhirnya tertangkap," tutur Androyuan menambahkan.

Masih dari keterangannya, villa yang disasar bukan milik warga asing melainkan villa yang dikontrak milik orang Bali.

"Dari rekaman yang diserahkan korban Rudi (30) pada kejadian tersebut pelaku S masuk melalui pintu utama dalam kondisi tidak terkunci. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong selanjutnya pelaku mengambil semua barang korban," paparnya panjang lebar.

Sementara, pelaku I melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor yang bagian belakangnya ada tempat barang rongsokan. Kemudian pelaku mengambil sepeda milik korban bernama Putu Agus.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara 7 tahun. (ANT/ FER).

BERITA TERKAIT