test

Hukrim

Senin, 17 Februari 2020 13:08 WIB

Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri, JPU Hadirkan 3 Saksi dari Keluarga Korban

Editor: Redaksi

Tersangka utama Aulia Kesuma. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ- Tiga saksi dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) di sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma (45) terhadap suami dan anak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

"Agenda sidang hari ini saksi dari pihak keluarga korban, ada tiga orang saksi," kata JPU Sigit Hendradi, Senin pagi (17/2/2020).

Ketiga saksi itu dari keluarga korban diantaranya, Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana(23) alias Dana.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (24) dijadwalkan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus istri bakar suami dan anak tiri ini sempat menghebohkan publik. Sang suami meninggal dunia secara mengenaskan. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT