test

Entertainment

Rabu, 15 Juli 2020 09:53 WIB

Ada 2 Mucikari di Kasus Prostitusi Online, Hana Hanifah Buka Suara

Editor: Fitriawan Ginting

Hana Hanifah saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ- Kasus prostitusi online terjadi di Medan, Sumatera Utara menggemparkan publik. Nama artis cantik Hana Hanifah terseret didalamnya. Ia ditangkap disebuah kamar hotel berbintang lima dengan barang bukti alat kontrasepsi, ATM dan telepon genggam.

Dari pengakuannya, ia menerima uang sebesar 20 juta rupiah yang sudah ditransfer ke rekening pribadinya oleh tersangka inisial J. Secara langsung, Hana Hanifah menyatakan permohonan maaf dan terimakasihnyaoleh Polrestabes Medan atas peristiwa ini.

Hana Hanifah saat berikan keterangan. (Foto : PMJ/Ist).

"Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan dan Sat Reskrim yang sudah menjaga saya selama di Medan. Dan tim penasihat hukum, Mache dan Kak Putri. status saya di sini hanya sebagai saksi," ucap Hana Hanifah dalam jumpa persnya kemarin.

Pihak kepolisian menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi artis yang melibatkan Hana Hanifah.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, dari hasil gelar perkara, 2 orang tersangka adalah R dan J. Sedangkan Hana dan A berstatus saksi. R adalah orang yang bertugas menjemput Hana di Bandara Kualanamu, dan J diduga seorang muncikari di Jakarta. Sedangkan A merupakan pria yang ada di kamar bersama HH.

1 mucikari sudah diamankan, 1 lagi dalam pengejaran. (Foto : PMJ/Ist).

"Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu J di Jakarta yang kita duga muncikari. Dari pengakuan HH, J berprofesi sebagai fotografer. Keduanya sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Selasa (14/7/2020) kemarin.

Disebutkan Riko, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, yaitu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT