test

Hukrim

Jumat, 21 Februari 2020 17:16 WIB

Miris! Dalam Kasus Begal Handphone Meresahkan Ini Para Tersangka Adalah Remaja

Editor: Ferro Maulana

Kabid Humas bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tunjukkan bukti foto-foto korban begal handphone. (Foto: PMJ News/ FNI/ IZA).

PMJ - Para tersangka berhasil diamankan polisi secara bertahap, total sampai saat ini sudah tujuh pelaku yang diringkus, dan tiga orang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus begal handphone.

Mirisnya, empat pelaku di antaranya yang dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya adalah anak di bawah umur, yang masih berusia 14 sampai dengan 15 tahun.

Para pelaku yang berhasil ditangkap berinisial FI (19), yang berperan sebagai eksekutor, NL bertugas menakuti korban menggunakan celurit, dan AH sebagai joki.

“Sebenarnya ada dua eksekutor satu lagi berinisial A, yang merupakan anak di bawah umur berusia 15 tahun, dan paling muda di komplotan tersebut,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (21/02/2020).

Para tersangka yang masih remaja yang melakukan begal handphone. (Foto: PMJ News)

“Mereka ini merupakan geng motor di Bekasi, nama gengnya Akram. Sebelum melakukan aksinya mereka berkumpul untuk merencanakan pencurian serta membagi-bagi celurit untuk menakuti korban,” sambungnya.

Yusri kembali menuturkan, dalam semalam, para sindikat ini bisa beraksi di empat TKP berbeda, dengan berpencar menggunakan empat motor. Ada yang berbonceng berdua dan ada yang berbonceng bertiga. Setelah melakukan aksi di sebuah tempat mereka akan berpindah ke tempat lain.

Sasaran para pelaku yaitu orang-orang yang nongkrong dan sedang memegang ponsel. Penjahat ini tidak segan-segan membacok korbannya jika tidak mengikuti perintah mereka.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa handphone, termasuk celurit dan motor yang dipergunakan dalam melakukan aksinya.

Para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjaga sembilan tahun. Sedangkan yang masih di bawah umur akan ditahan berdasarkan peradilan khusus anak. (FNI/ FER)

BERITA TERKAIT