test

Hukrim

Rabu, 4 Maret 2020 15:21 WIB

Ini Kronologis Dua Penyelundup Nekat Antarkan Sabu Dalam Sup ke Rutan Salemba

Editor: Ferro Maulana

Tersangka memperagakan penyelundupan sabu yang diracik menjadi sup tulang iga sapi. (Foto: PMJ News)

PMJ – Anggota Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pelaku berinisial NS (52) dan ED (30) yang terlibat dalam aksi penyelundupan sabu ke Rutan Salemba Jakpus, pada Januari 2020 lalu. Dalam aksinya tersebut, NS memasukkan sabu seberat 6,15 gram yang dipecah menjadi 7 paket plastik kecil ke dalam sup tulang sapi yang dibawa ke Rutan Salemba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika tersangka NS datang ke Rutan Salemba untuk menjenguk salah satu rekanya yang berada di dalam penjara. Saat NS masuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Ketika itu pula yang bersangkutan terlihat gugup dan mencurigakan. Tetapi, begitu diperiksa tidak ditemukan apa-apa.

Tak mau kecolongan, petugas Rutan pun meminta untuk membuka makanan yang NS bawa, namun NS berkilah hanya sup tulang biasa, ketika dicek memang hanya terlihat sup tulang.

Tersangka memperagakan penyelundupan sabu yang diracik menjadi sup tulang iga sapi. (Foto: PMJ News)

"Nah pas dicek lagi itu ternyata di dalam sop tulangnya diselipkan sabu seberat 6,5 gram. Rencananya akan diantarkan ke orang yang berada di dalam Lapas karena sudah menunggu," tutur Kombes Heru di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Tersangka Ed, tengah memperagakan bagaimana meracik sabu-sabu yang disembunyikan dalam sop, tapi jangan ditiru,” tutur Kapolres Jakpus melanjutkan. .

Disuruh Anaknya

Di tempat dan kesempatan yang sama, Kanit I Satuan Narkoba Polres Jakpus AKP Retno Jordanus mengatakan bahwa tersangka NS saat itu hendak menyelundupkan sabu dalam sop iga untuk napi di Lapas Salemba.

“Dia disuruh oleh anaknya seorang napi di LP Salemba yang berinisial F,” kata Jordan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Afandi Eka Putra menimpali, tersangka NS sudah ketiga kalinya menyelundupkan sabu ke LP. Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tersangka ED pada 22 Februari 2020 di Kendal, Jawa Tengah.

“Tersangka NS ini mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka ED,” tambah Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Afandi Eka Putra.

Atas perbuatannya kedua dua pelaku kini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat dan keduanya diancam pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT