test

Hukrim

Senin, 16 Maret 2020 16:05 WIB

Bejat, Pelaku Pencabulan Lakukan Aksinya di Toilet Masjid

Editor: Fitriawan Ginting

Kasus pencabulan kembali terjadi. (Foto ;PMJ/Ilustrasi Fifi).

PMJ- Polisi mengamankan satu orang remaja berusia 16 tahun yang melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur. Korban berusia 9 tahun berjenis kelamin laki-laki. Remaja itu diduga sudah melakukan aksi pencbulan lebih dari tiga kali.

“Jadi saat itu salah satu korban ke masjid untuk melakukan ibadah sholawatan dan sholat maghrib. Kemudian pelaku menyuruh korban ke kamar mandi,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020).

“Kemudian sesudah di kamar mandi korban di suruh membuka celananya dan saat itu korban tidak mau, lalu pelaku mengancam akan memukul korban,” sambungnya.

Setelah itu, pelaku pun dengan tega langsung melakukan pencabulan dengan memasukan alat kelaminnya (Sodomi) ke korban.

“Setelah korban membuka celananya dan pelaku pun ikut membuka celananya, lalu pelaku melakukan sodomike korban dan korban merasa sakit,” pungkas Khoiri.

Atas perbuatannya, remaja berusia 16 tahun itu dikenakan Pasal 82 ( 1 ) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT