test

Hukrim

Selasa, 24 Maret 2020 17:08 WIB

Masih Bandel Buat Keramaian, Polri Akan Tindak Tegas Sampai Pidana

Editor: Fitriawan Ginting

Penanganan Covid-19 dengan selalu kenakan masker. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF)

PMJ- Untuk masyarakat yang masih bandel dengan mengadakan pertemuan dalam jumlah besar dan membuat keramaian, termasuk nongkrong di tempat-tempat tertentu, Polri tidak segan-segan akan menindak tegas.

Ini berkaitan dnegan imbauan pemerintah agar masyarakat tetap di rumah dalam melakukan pencegahan dan memutus virus corona dari satu ornag ke orang lainnya. Untuk masyarakat yang masih suka keluyuran dan berada di ruang terbuka atauy di muka umum, bisa dikenakan dengan sanksi pidana.

Divisi Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ/FJR)

"Apabila ada masyarakat yang bandel, tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami akan menindak tegas dengan 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang dapat dipidana. Pasal 216 dan 218 juga," tegas Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3) kemarin.

Bukan sekedar peringatan saja, hal ini juga merupakan ancaman hukuman pidana terkait dengan maklumat pelarangan keluyuran dan nongkrong di luar rumah sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona covid-19 di masyarakat luas.

“Dengan hanya berdiam di rumah penyebaran virus Corona setidaknya bisa ditekan karena kita tak mengetahui siapa saja yang menjadi pembawa virus ini. Dan kita minta ini dilaksanakan oleh masyarakat luas,” tegas M Iqbal.

Sebelumnya Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo bersama dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik telah melakukan pertemuan di Graha BNPB dalam mengkaji larangan terhadap masyarakat tersebut. Dari pertemuan tersebut disepakati tidak ada melanggar hak asasi manusia, demi untuk menyelamatkan banyak manusia dari virus corona yang berbahaya ini. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT