test

Hukrim

Senin, 30 Maret 2020 15:18 WIB

11,1 Kg Sabu Jaringan Internasional Sukses Digagalkan, Enam Pelaku Diringkus

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Perang terhadap narkoba terus digaungkan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Meskipun di tengah pandemik penyebaran Virus Corona (Covid-19) saat ini, ternyata dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba.

Beberapa hari yang lalu, Unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang berinisial SA dan AW di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 127,6 gram ( 1 ons lebih).

Keterangan pers Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam mengungkap kasus peredaran narkoba sabu jaringan internasional. (Foto: PMJ News)

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru membenarkan atas pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut

"Ya benar anggota kami berhasil mengamankan para pengedar narkoba yang memanfaatkan situasi di tengah pandemik penyebaran virus Covid-19," terang Audie.

"Kami sudah mengantisipasi akan adanya kejadian seperti ini yang bisa dimanfaatkan untuk para pelaku untuk memuluskan aksinya memasok narkoba. Mereka beranggapan pihak kepolisian sibuk mengatasi dampak dari Covid 19 sehingga aparat kepolisian menjadi lengah," ungkap Audie

Sementara Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rusdy Pramana menerangkan bahwa dari hasil penangkapan sebelum nya pihaknya berhasil mengembangkan jaringan tersebut.

Keterangan pers Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam mengungkap kasus peredaran narkoba sabu jaringan internasional. (Foto: PMJ News)

"Pengembangan jaringan sebelum nya kami berhasil mengamankan kembali sebanyak 4 pelaku, dari penangkapan ini kami amankan di 4 titik berbeda," tutur Rusdy.

Perang dengan Narkoba

Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan timnya berhasil mengamankan kembali sebanyak 4 pelaku. Jadi totalnya yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang. Diantaranya berinisial SA (30), AW ( 30 ), NR alias R (34), MAS alias K (34), AS alias T (34), AW alias B ( 35 ) dalam kurun waktu dua Minggu terakhir ini

Sedangkan, untuk pelaku U ( DPO ) yang merupakan warga asal Malaysia, penyidik masih melakukan pengejaran dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasat Ronaldo Maradona Siregar menegaskan akan terus melakukan langkah tegas yaitu perang terhadap Narkoba walau di tengah pandemik penyebaran virus corona saat ini dirinya akan terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap para penyelundup narkoba

Kanit 1 Narkoba AKP Arif Purnama Oktora menjelaskan dari hasil penangkapan tersebut pihaknya mengamankan di 4 titik yang berbeda-beda di antaranya untuk TKP pertama di daerah Cibinong Jawa Barat dan berhasil mengamankan sebanyak 119,76 gram ( 1 ons lebih) narkoba jenis sabu.

Dan, 2 paket narkotika jenis daun ganja sebanyak dengan berat barang bukti 8 gram, untuk Tkp ke dua di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat dari hasil penangkapan tersebut jajarannya menyita sebanyak 12 bungkus narkoba jenis sabu dengan total sebanyak 548 gram ( 5 ons).

Lalu, untuk TKP ketiga kami kembali turut mengamankan seorang tersangka NR alias R di daerah Kebon Jeruk jakarta Barat dan menyita sebanyak 6 plastik klip narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 506 gram (5 ons) serta buku rekapan hasil penjualan

Selanjutnya, untuk Tkp terakhir di sebuah kos-kosan Tanjung Duren Jakarta Barat dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AW alias B dan berhasil menyita sebanyak 10 bungkus warna hijau yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 10.000 gram ( 10 kg )

"Penangkapan ini merupakan jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia dan berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri narkoba jenis sabu ini berkualitas sangat bagus," lanjut Arif.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. (FER)

BERITA TERKAIT