test

Hukrim

Senin, 13 April 2020 15:02 WIB

Lewat Kartu ATM, 2 Tersangka Kuras Ratusan Juta Rupiah Uang Korban

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tunjukkan barang bukti. (Foto : PMJ/Fjr).

“Jadi para tersangka ini menyiapkan kartu kosong (White Card) yang kemudian membobol data Encoder yang mana berisi data nasabah lain,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Setelah mengambil data para nasabah lain, para tersangka mengincar ATM center yang bisa menarik tunai menggunakan white card. Dalam aksinya tersebut para pelaku berhasil meraup hingga ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tunjukkan barang bukti. (Foto : PMJ/Fjr).

“Dari barang bukti yang kita amankan ini lebih dari Rp 300 juta, mereka mendapat keuntungan dari hasil penipuan tersebut,” ungkap Yusri.

Para tersangka yang berhasil diamankan berinisial DL dan AC. Dia juga menyebut masih memburu satu pelaku berinisial T.

Atas perbuatannya tersebut, Para Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 32 ayat (2) jo pasal 48 ayat (2) dan atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) Undang Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 3 dan 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf p dan z Undang Undang RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT