test

Hukrim

Kamis, 16 April 2020 14:24 WIB

Sumpahi Tenaga Medis Kena Covid-19, Pria Ini Harus Diamankan Polisi

Editor: Ferro Maulana

Pelaku diamankan kepolisian. (Foto: PMJ/Fif)

PMJ – Anggota Polres Payakumbuh dari Polda Sumatera Barat, meringkus seorang pria bernama Desmaizar (alias Ade lantaran) “sumpahi” tenaga medis terkena virus corona (C0vid-19) dalam postingannya di media sosial Facebook.

Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan menerangkan, pelaku diringkus karena diduga telah melakukan tindak pidana UU ITE berkenaan penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

"Terhadap pelaku atau tersangka dilakukan penahanan," tutur Donny dalam pernyataannya, Kamis (16/04/2020).

Donny melanjutkan, postingan itu viral, tersangka kemudian pelaku mengatakan ke penyidik Polsek Luhak Polres Payakumbuh berusaha untuk mengelabui petugas Polsek dengan memberikan laporan palsu bahwa akun facebook istrinya yang digunakan untuk memposting ujaran kebencian tersebut telah dihack orang lain.

"Lalu berfoto di Polsek Luhak dan memposting fotonya di Polsek Luhak dengan keterangan  “lagi d Polsek, mlaporkan bhwa fb istri saya dbajak,, dan saya slaku kluarga(suami) mhon kpada tman fb smua untuk mmaklumi atas kjdian yg mnimpa istri saya, krna itu bukan istri saya yang komentar, tp justru pihak yang tidak bertanggung jawab, trimakasih," jelas Donny.

Ketika dilakukan penyelidikan ternyata tersangka berbohong. Alhasil, pelaku langsung ditangkap dan mengakui perbuatannya di hadapan petugas.

"Tersangka kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya menggunakan akun Facebook istrinya memposting ujaran kebencian," jelas Donny.

Adapun modus dari pelaku me-posting ujaran kebencian itu yaitu untuk menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Ujaran kebencian atau permusuhan kepada profesi dokter dan perawat serta membangun opini dan mengajak masyarakat secara umum dan umat Islam secara khusus untuk tidak menerima pemakaman dokter dan perawat yang menjadi korban corona.

"Tersangka Desmaizar melakukan hal tersebut dengan alasan pernah mendapatkan pelayanan medis yang kurang baik di di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten 50 Kota," ucap Donny.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (FER).

BERITA TERKAIT