test

Hukrim

Senin, 20 April 2020 21:32 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Begal Motor di Bojonggede

Editor: Hadi Ismanto

Kasus begal. (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Hdi)

PMJ - Anggota Polsek Bojonggede, Polres Metro Depok berhasil meringkus dua orang pelaku begal motor, MFT (33 tahun) dan A (28). Mereka menjalankan aksinya di Jalan H Muhidi, Kampung Duri, Desa Tonjong, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

"Keduanya merupakan pembegal motor pada Jumat (17/4) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Korbannya RU yang mengendarai jenis matic bernopol F 2150 ME warna hitam orange," ungkap Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi di Mapolrestro Depok, Senin (20/4/2020).

Menurut Supriyadi, pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya sedang melaksanakan observasi wilayah. Kemudian mendapat informasi adanya perampasan motor.

Mendapat laporan tersebut, kata Kapolsek, anggotanya langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Korban mengakui motornya telah dirampas oleh kedua pelaku.

"Pengakuan korban dirampas oleh dua orang pria yang kemudian lari ke arah Billabong, Kabupaten Bogor," ujarnya.

Selanjutnya dengan dibantu saksi dan warga, polisi berusaha mencari para pelaku dan akhirnya ditemukan di sekitar Atang Sanjaya Bogor. Keduanya tidak dapat mengelak dan akhirnya diamankan bersama barang bukti.

"Para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantara satu buah Kunci Leter T berikut anak kunci Leter T, satu buah obeng, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT