test

Hukrim

Selasa, 12 Mei 2020 10:31 WIB

Polisi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Serpong

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangsel menggelar perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal (Foto; Dok PMJ News)

PMJ - Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku pengeroyokan di Perumahan Taman Crysant 2, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2020.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan menyebut saat itu di TKP seseorang berinisial R didatangi dua orang, MB dan rekannya belum diketahui namanya. Keduanya lalu meminta dengan paksa kunci motor R.

"Mendapat perlakuan tersebut, korban langsung berteriak minta tolong. Warga sekitar sontak mengejar dan menghakimi kedua tersangka," ungkap AKBP Imam Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).

Amukan massa mereda setelah aparat keamanan TNI-Polri yang tengah melakukan pengamanan melihat kejadian tersebut. Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Serpong dan dirujuk ke rumah sakit karena menderita luka, dan akhirnya meninggal.

Terkait peristiwa pengeroyokan terhadap MB, polisi telah mengamankan dua tersangka S (30) dan A (40). Saat ini keduanya dalam proses penyidikan. Selain itu, petugas juga masih menelusuri beberapa tersangka yang diduga ikut terlibat pengeroyokan.

"Tidak dibenarkan main hakim sendiri, apalagi menyebabkan korban atau pihak lain meninggal dunia. Serahkan ke penegak hukum agar pelaku kejahatan mengikuti proses hukum yang telah diatur," tuturnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT