test

Hukrim

Rabu, 20 Mei 2020 14:49 WIB

Terdapat WTS di Bawah Umur, Ini Penampakan 65 Pelanggar PSBB di Jakarta Utara

Editor: Ferro Maulana

65 pelanggar PSBB di DKI diamankan Polres Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).

PMJ – Dalam waktu cepat, pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan 65 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terdiri dari wanita tuna susila lepas (2 orang), pengunjung café (17 orang), pekerja café (32 orang), petugas parkir liar (5 orang), dan pelaku tawuran (9 orang).

Para pelaku diciduk di Jalan Rawa Bebek Gang Royal Penjaringan Jakarta Utara yang merupakan daerah lokalisasi atau café remang-remang. Seperti, Cafe Sekar Wangi, Cafe Andani, Cafe Doer, Cafe Endang, Cafe Arema

Dalam pengungkapan kasus ini dihadiri oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,SH, SIK, M.SI selaku Kapolres Metro Jakarta Utara didampingi oleh Dr Ali Maulana Hakim, M.Si selaku Wakil Wali Kota Jakarta Utara dan Kompol Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si yang merupakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

65 pelanggar PSBB di DKI diamankan Polres Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).

Budhi menjelaskan bahwa para pelanggar bersikap abai dan dengan sengaja tidak patuh terhadap imbauan dan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah terkait dengan wabah covid – 19 yaitu Pergub DKI Jakarta nomor 41 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jasa Hubungan Badan

Sementara itu, pemilik café menawarkan untuk pelayan tamu (tuna susila) kepada pengunjung café atau wisman untuk berhubungan badan dengan tarif Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

65 pelanggar PSBB di DKI diamankan Polres Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).

“Dengan rincian rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebagai uang sewa kamar dan rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk uang jasa yang diterima oleh tuna susila,” terang Budhi saat dikonfirmasi, di lobby lantai II Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/05/2020).

“Saudara AJ (61) selaku pengunjung café menggunakan jasa tuna susila terhadap NJ (16) yang merupakan anak di bawah umur. Sedangkan, R menjajakan YW (17) rekannya yang di bawah umur sebagai pekerja tuna susila,” pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT