test

Politik

Jumat, 25 Januari 2019 17:11 WIB

Jika BPN Lakukan Pungli Sertifikat Tanah, Kata Jokowi: Laporkan!

Editor: Redaksi

Presiden Jokowi saat di Istana Negara. (foto: Doknet)
PMJ- Presiden Jokowi meminta masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib jika ada pungutan liar alias pungli dalam pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Ya dilaporkan saja kalau memang ada itu. Tapi memang di kelurahan itu ada dipungut, misalnya untuk patok. Dipungut untuk biaya-biaya di kelurahan. Bukan di BPN. Kalau di BPN laporkan. Itu saja," kata Jokowi di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1/2019). Menurut Jokowi, untuk tarif yang ditarik di kelurahan adalah biaya patok. Namun tidak mahal, di luar kelurahan seperti BPN tidak ada lagi pungutan. "Memang kesepakatan di setiap provinsinya beda-beda, karena patok harus bayar. Patok nggak mahal lah," tuturnya. Jokowi pun menyebut angka biaya patok dari kelurahan sebesar Rp 150 ribu. "Rp 150-an ribu. Laporkan saja ini sudah ada anggaran dari pemerintah. Ke Saber Pungli, ke polisi terserah. Kalau seperti ini nggak bener. Nggak bener. Ya biasalah ada oknum-oknum yang ambil manfaat dari setiap program, pasti ada," tutupnya. (WS/02)

BERITA TERKAIT