test

Entertainment

Kamis, 20 Agustus 2020 11:15 WIB

Palsukan Dokumen, Pelawak Qomar Masuk Penjara

Editor: Fitriawan Ginting

Pelawak Qomar akhirnya masuk penjara. (Foto : PMJ/IG).

PMJ- Pelawak senior Nurul Qomar akhirnya resmi dipenjara di Lapas Kelas II Brebes terkait pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) S2-S3. Mahkamah Agung (MA) saat itu menolak kasasinya, hingga akhirnya Qomar harus mendekam di penjara.

Kasi Pidum Kejari Brebes Andhi Hermawan Bolifar mengatakan, Nurul Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah divonis 1 tahun 5 bulan oleh PN Brebes. Akan tetapi, hasilnya Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhi hukuman penjara 2 tahun kepada Qomar.

"Terpidana dijatuhi hukuman 2 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung," jelasnya di Lapas Kelas II Brebes, Jalan Slamet, Brebes, Rabu (19/8/2020).

"Karena ini sudah putusan Mahkamah Agung, maka kami laksanakan eksekusi sesuai dengan Undang-Undang. Kami jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Nurul Qomar atas kasus pemalsuan SKL (surat keterangan lulus) S2 dan S3," sebutnya.

Qomar tiba di kompleks Lapas Kelas II Brebes pukul 18.30 WIB dengan diantar jaksa naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT