logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 6 Juli 2023 10:21 WIB

Hari Ini Pengadilan Tinggi DKI Akan Bacakan Vonis Banding Teddy Minahasa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ/Kejagung).
Terdakwa Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. (Foto: PMJ/Kejagung).

PMJ NEWS - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini Kamis (6/7/2023) dijadwalkan akan membacakan putusan atas pengajuan banding dari terdakwa Teddy Minahasa dan juga Kejaksaan atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Persidangan pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra yaitu pada hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Putusan tersebut akan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Sirande Palayukan dan hakim anggota H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Dr. H. Yahya Syam, dan Dr. H. Sumpeno.

“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ucapnya.

Selain itu, terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni AKBP Dody Prawiranegara juga dijadwalkan akan menjalani sidang putusan banding hari ini dengan Hakim Ketua yakni H. Mohammad Lutfi, dan hakim anggota Sirande Palayukan, Teguh Harianto, Dr. H. Yahya Syam, dan Dr. H. Sumpeno.

Kedua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana 17 tahun penjara atas dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT