logo-pmjnews.com

News

Jumat, 25 Agustus 2023 10:40 WIB

Kasus Narkoba, Polri Proses Administrasi Pemecatan Teddy Minahasa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang etik. (Foto: PMJ News/Fajar)
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang etik. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, kini telah dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas keterlibatannya dalam kasus narkotika jenis sabu.

Saat ini Polri tengah mempersiapkan proses administrasi daripada pemecatan terhadap Teddy Minahasa.

“Dalam proses (administrasi pemecatan),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Jumat (25/8/2023).

Adapun proses administrasi yang dimaksudkan tersebut yakni surat pemecatan Teddy Minahasa sebagai anggota Polri. Nantinya apabila berkas administrasi tersebut rampung akan dikirimkan ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

“Prosesnya tentu dibuat dulu ya. Suratnya lagi buat, nanti kalo sudah dibuat pasti akan dikirim,” ucap Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan tersebut disampaikan setelah Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5/2023) malam.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Hasil sidang KKEP tersebut merupakan keputusan setelah dilaksanakannya persidangan sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.

BERITA TERKAIT