test

Hukrim

Rabu, 24 Juni 2020 19:01 WIB

Polisi Reka 43 Adegan Penyerangan Kelompok John Kei

Editor: Hadi Ismanto

Polisi saat melakukan rekonstruksi penyerangan kelompok John Kei di Green Lake City, Tangerang (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Polda Metro Jaya telah menyelesaikan rangkaian rekonstruksi aksi premanisme kelompok John Kei mulai dari perencanaan, penyerangan dan perusakan rumah Nus Kei. Total sebanyak 43 adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut.

"Total untuk semua adegan ada 43 mulai dari TKP pertama, kedua, ketiga yang kita laksanakan di Polda Metro ditambah Kosambi dan Green Lake," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Green Lake City, Kota Tangerang, Rabu (24/6/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membeberkan secara gamblang keseluruhan proses rekontruksi tersebut.

"Di tiga TKP awal yang dilakukan mulai perencanaan permufakatan jahat yang pertama di wilayah Kelapa Gading dan kedua di titiyan di markas JK dan ketiga di tempat Arcici," ungkap Calvijn.

Pelaku memperagakan pembacokan berulang kali ke korban tewas anak buah Nus Kei. (Foto : PMJ/Fjr).

Adapun TKP awal dilaksanakan di Polda Metro Jaya. Kemudian, untuk lokasi kedua dilakukan di TKP aslinya yakni di Kosambi, Jakarta Barat.

"Kemudian setelah rapat untuk melakukan perencanaan pembunuhan di Arcici ada enam mobil dibagi dua. Satu mobil di Kosambi dan lima mobil sasarannya di TKP perumahan (Nus Kei)," papar Calvijn.

Lalu, untuk TKP di kediaman Nus Kei, para tersangka sudah memliki perannya masing-masing mulai dari menjaga di gerbang perumahan hingga melakukan pengerusakan.

"Pertama korban pengerusakan bersama-sama, yang kedua adalah pengerusakan terhadap fasilitas perumahan dan penganiayaan sekuriti yang ada dan ketiga terkait penganiyaan ojol yang mengakibatkan kakinya tertembak," kata Calvijn.

Calcijn juga menyebut rekontruksi itu dilakukan guna menyamakan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan dari para tersangka.

"Dalam hal ini kita sudah melakukan rekontruksi fungsinya melihat detail fakta di lapangan dan hasil berita acara pemeriksaan," pungkas Calvijn.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT