logo-pmjnews.com

News

Kamis, 12 Desember 2024 11:05 WIB

Menko Yusril: Pengguna Narkoba Adalah Korban, Akan Direhabilitasi

Editor: Hadi Ismanto

Prof Yusril Ihza Mahendra. (Foto: PMJ/Gtg).
Prof Yusril Ihza Mahendra. (Foto: PMJ/Gtg).

PMJ NEWS - Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemerintah tengah melakukan perbaikan terhadap masyarakat yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Memang di kalangan pemerintah kita berkeinginan, untuk melakukan perbaikan terhadap orang-orang di kasus narkotika," ujar Yusril kepada wartawan dikutip pada Kamis (12/12/2024).

"Sejalan juga perubahan KUHP, dimana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna," imbuhnya.

Lebih lanjut Yusril mengungkapkan bahwa pengguna narkotika masuk dalam kategori sebagai korban. Nantinya, mereka akan menjalani proses rehabilitasi hingga diberikan pembinaan.

"Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna ya dua-duanya dihukum," tuturnya.

"Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi, mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya," sambungnya.

Kendati begitu, lanjut Yusril, semua tetap berdasarkan putusan dari pengadilan yang menjatuhkan vonis. Hakim akan menentukan orang tersebut sebagai pengguna dan dapat menjalani rehabilitasi atau tidak.

"Tapi nanti adanya keputusan pengadilan, katakan bahwa si A ini terbukti menjadi pengguna narkoba, lalu kemudian direhabilitasi tiga tahun. Jadi tidak dimasukin penjara lah," tukasnya.

BERITA TERKAIT