logo-pmjnews.com

News

Kamis, 5 Desember 2024 12:06 WIB

Tak Ditahan, Polisi Titipkan ABH Pembunuh Ayah-Neneknya di LPAS

Editor: Hadi Ismanto

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi. (Foto: PMJ News)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap remaja MAS (14), pelaku pembunuhan terhadap ayahnya dan neneknya di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan anak berhadapan dengan hukum tersebut saat ini sudah dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).

"Untuk ABH sudah kita bawa ke lembaga penitipan anak sementara. Itu yang dilakukan oleh penyidik," ujar AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/12/2024).

Menurut Nurma, tersangka dititipkan terlebih dahulu di LPAS selama penyidik melakukan pendalaman kasus tersebut. Penyidik akan menentukan teknis pemeriksaan lanjutan terhadap ABH apakah akan dilakukan di LPAS atau Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Nurma juga memastikan bahwa hak-hak tersangka MAS selama LPAS akan tetap dipenuhi. Tersangka akan diberi pembelajaran hingga hak bermain.

"Kalau sudah di sana, memang sudah ada sistemnya. Memang di situ ada pembelajaran, kemudian ada juga pembelajaran dari sekolah juga, itu ada semua. Hak-hak anak ada di sana, seperti bermain, belajar, itu ada di sana," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah berinisial APW dan neneknya di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

"Iya, (remaja pelaku pembunuhan sudah) tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Nurma menambahkan bahwa polisi dalam penetapan tersangka itu menerapkan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP.

BERITA TERKAIT