logo-pmjnews.com

News

Kamis, 28 November 2024 19:03 WIB

Dilarang Pacaran-Kabur, Orang Tua Siswi di Bekasi Lapor Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi pasangan kekasih. (Foto: Kolase PMJ News)
Ilustrasi pasangan kekasih. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Seorang remaja perempuan berinisial AO (15) kabur bersama pacarnya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dia meninggalkan rumah setelah cekcok dengan orang tuanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/11/2024). Cekcok ibu dan anak ini terjadi lantaran AO dilarang pacaran karena masih sekolah.

"Melarang korban untuk berpacaran dikarenakan korban masih sekolah," ujar Ade Ary dalam keterangan, Kamis (28/11/2024).

Seusai cekcok tersebut, ibu korban meminta AO meninggalkan rumah dan tinggal bersama dengan sang ayah. Korban pun menyanggupi perintah itu dan memanggil pacarnya untuk dijemput.

"Saksi 1 menyarankan korban tinggal bersama dengan bapaknya. Kemudian korban izin pergi ke rumah bapaknya dan korban dijemput pelaku (pacar)," jelasnya.

Pelapor lalu mengecek ke rumah ayah korban tidak ada. Korban pun sampai saat ini belum pulang ke rumah dan masih tinggal di rumah pacarnya tersebut.

"Malam harinya saksi 1 memberi tahu bahwa korban tidak berada di rumah bapaknya, korban berada di rumah pelaku. Namun sampai saat ini korban tidak kunjung pulang dan nomor kontak saksi 1 diblokir oleh korban," terang Ade Ary.

Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, orang tua korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Metro Bekasi.

"Saksi 1 selaku orang tua korban mendatangi SPKT Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Kasus) ditangani Restro Kabupaten Bekasi," tukasnya.

BERITA TERKAIT