logo-pmjnews.com

News

Selasa, 19 November 2024 13:09 WIB

Sidang PK Hadirkan Saksi Ahli, Jessica Wongso Pilih Walk Out

Editor: Fitriawan Ginting

Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso saat ikuti sidang beberapa waktu lalu. (Foto: PMJ/Ist).
Terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso saat ikuti sidang beberapa waktu lalu. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024) dengan termohon terpidana Jessica Wongsi di kasus kopi sianida diwarnai dengan aksi walk out (Keluar Ruangan Sidang) oleh Jesscica Wongso dan kuasa hukumnya.

Disampaikan penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, pihaknya keberatan apabila dalam persidangan permohonan PK, jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa karena permohonan PK merupakan panggung kliennya sebagai pemohon.

"Yang mulia majelis hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," kata Hidayat lalu ijin keluar sidang.

Penasihat hukum berpendapat dalam sidang permohonan PK Jessica, jaksa seharusnya hanya menanggapi atau menyatakan keberatan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pihaknya, bukan justru menghadirkan ahli untuk diperiksa.

Dikatakan Hidayat, apabila jaksa kembali menghadirkan ahli maka kondisinya akan sama dan mengulang kembali persidangan kasus pembunuhan berencana pada tahun 2016.
"Ini seharusnya hak terpidana yang mendapatkan novum baru, makanya kami ajukan PK," jelasnya seperti dikutip dari antara.

Namun, Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap memperbolehkan jaksa untuk menghadirkan ahli, sehingga mempersilakan Jessica beserta tim penasihat hukumnya untuk keluar dari ruang sidang.

"Nanti keberatan dari pemohon akan dicatat dalam nota persidangan," kata Hakim Ketua.

Dua ahli yang dihadirkan jaksa untuk diperiksa pada persidangan PK merupakan ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Sidang pemeriksaan ahli dari jaksa pun berlanjut tanpa kehadiran Jessica dan tim penasihat hukumnya selaku pemohon.

BERITA TERKAIT