logo-pmjnews.com

News

Selasa, 20 Agustus 2024 15:03 WIB

Bebas Bersyarat, Penampakan Jessica Wongso Tersenyum Saat Wajib Lapor

Editor: Fitriawan Ginting

Jessica Wongso saat jalani wajib lapor. (Foto: PMJ/Dok Kejari Jakut).
Jessica Wongso saat jalani wajib lapor. (Foto: PMJ/Dok Kejari Jakut).

PMJ NEWS - Setelah bebas bersyarat dari Tahanan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) lalu, terpidana kasus kematian Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso langsung menjalani wajib lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Itu terlihat pada dokumentasi foto Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dijelaskan Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, kedatangan Jessica untuk melakukan Wajib Lapor dalam rangka memenuhi ketentuan bebas bersyarat. Jesicca ke Kejari Jakarta Utara lantaran yang bersangkutan berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bahwa telah dilaksanakan pelepasan bersyarat atas nama terpidana Jessica Wongso. Dan sesuai dengan peraturan karena yang bersangkutan bertempat tinggal di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Dandeni, Selasa (20/8/2024).

Ia menambahkan, Kejari Jakut memberikan ketentuan untuk Wajib Lapor sebanyak seminggu sekali ke kantor Kejari Jakut. Dan nantinya juga akan diberikan pengawasan terhadap Jesicca selama bebas bersyarat dan berada di wilayah hukum Jakarta Utara.

"Di luar itu, kita akan memberi pemberitahuan kepada pemerintah setempat bahwa dilaksanakan pelepasan bersyarat di daerah mereka. Dan kita berkoordinasi terus dengan pemerintah setempat terkait sikap atau perilaku dari yang bersangkutan," terangnya.

"Apakah memenuhi syarat untuk tetap melakukan pembebasan bersyarat ataupun ada hal-hal lainnya bisa membatalkan pelepasan tersebut. Pengawasan yang dilakukan juga akan melibatkan pihak RT maupun RW tempat Jessica tinggal," tandas Dandeni.

BERITA TERKAIT