logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 2 November 2024 10:03 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Cara Oknum Pegawai Komdigi Filter Situs Diblokir

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya masih mendalami cara oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memfilter situs-situs judi online yang seharusnya diblokir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pendalaman dilakukan saat melakukan penggeledahan di Kementerian Komdigi.

"Pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan, ada tiga lantai yang dilakukan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya. Mulai dari lantai 2, 3, dan 8 gedung Kementerian Komdigi.

Dari hasil penggeledahan ini, lanjut Ade Ary, pihaknya telah menyita sejumlah beberapa barang bukti berupa laptop pribadi para tersangka yang merupakan pegawai Kementerian Komdigi.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online. Polisi menyebutkan 11 tersangka ini ada yang berasal dari Kementerian Komdigi.

"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," ungkapnya.

BERITA TERKAIT